Nasionalisme Dalam Negara

Oleh: Nofal liata

[]

Bagi setiap negara yang berdaulat, sangat mendambakan sebuah negara yang bermartabat yang di pancarkan oleh setiap element yang ada dalam negaranya itu. Misalnya hubungan korelasi antara penyelenggara negara dengan masyarakat sipil, harus memiliki tujuan yang pasti dan jelas yang tertuang dalam semangat undang-undang dasarnya. Visi misil ini lah yang kemudian dalam perjalanan sebuah negara terkadang mengalami kejenuhan, misalnya sipil mengharapkan bagi yang berperan  meyelanggarakan negara agar tidak melupakan rakyatnya, dan senantiasa mengharapkan hasil maksimal dari upaya pemerintah yang mereka percayai. Pada sisi lain pemerintahpun sangat ketakutan dengan terjadinya degradasi nasionalisme yang menghantam rakyatnya, hal ini jika terjadi maka sudah bisa di pastikan akan terjadi multi krisis di sumua linik dalam rangka perjalanan sebuah negara. Negarapun di ambang chaos dan menggangung kestabilan kebijakan. Maka tidak heran jika kita lihat di setiap negara manapun untuk sebuah kata nasionalime, negara akan melakukan apapun untuk hal itu, dan motif ekonomi tidak bisa juga dikesampingkan dari tujuan terselubunng itu oleh negara untuk melakukan pressure pada rakyatnya, dan terkadang persoalan human rights juga di abaikan.

Nasionalisme ialah kata dan paham yang pertama kali di kemukakan oleh Augustin Barruel pada tahun 1789. Nasionalis merupakan paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan. Nasionalis dapat terbentuk oleh ikatan rasa kebangsaan kelompok individu, persamaan ras, bahasa, warisan budaya, serta kesatuan atau kedekatan wilayah. Kesadaran nasionalisme pada bangsa-bangsa baru tumbuh sejak akhir abad ke-18 setelah sebelumnya kesetiaan individu hanya ditujukan kepada organisasi politik, raja-raja, serta kesatuan ideologi atau agama. Pada masa modern paham nasionalisme di lembagakan dalam bentuk negara. Unsur-unsur utama pembentukan suatu negara misalnya wilayah, penduduk, pemerintahan yang sah, dan kedaulatan. Dengan kata lain, bahwa suatu ikatan kelompok masyarakat persoalan kesamaan rasa adalah perioritas dari segala perioritas dari segala masalah. Artinya untuk memperioritaskan masalah utama dalam keorganisasian, maka hal yang utama dan pertama yang harus di bangun pondasinya adalah pemahaman nasionalisme, baru kemudian di ikuti oleh ikatan emosional dan seterusnya. Kekuatan nasionalisme adalah kekuatan mobalisasi masa, dan kekuatan masa adalah faktor terpenting dalam menggerakan sebuah kelembangaan. Kelembagaan disini bisa kita artikan sebagai negara kesatuan yang berdaulat.

Bagi masyarakat Eropa atau dunia Barat, ketika pada abad ke 19 merupakan adalah abad tumbuh dan berkembangnya nasionalisme, yaitu secara lebih tepatnya ketika terjadi proses integrasi negara-negara feodal menjadi suatu kesatuan, antara lain yang di alami seperti oleh negara Jerman dan Itali. Sedangkan bagi dunia ketika (negara berkembang) di mulai pada awal abad ke 20 adalah abadnya berkebang paham nasionalisme, ketika pada saat itu pun adalah era perang dunia II, yang kemudian bermunculan negara-negara baru terutama di benua Afrika dan Asia. Yang perlu di garis bawahi disini adalah, jika paham nasionalisme yang mewabah di negara-negara Eropa sangat bertujuan untuk melakukan kolonialisme dan imperialisme. Sedangkan nasionalisme yang terjadi di negara Afrika, Asia, dan negara berkembang lainya justru reaksi politik yang diakibatkan oleh bangsa kolonialisme (Eropa). Suburnya paham nasionalisme di negara berkembang adalah bertujuan untuk mempertahankan negaranya dari jajahan bangsa-bangsa Eropa.

Di perairan kepulauwan Nusantara jauh sebelum lahirnya negara Indonesia ketika pada abad 14 dan 15, jaringan pelayaran dan perdaganya sudah terbentuk yang menghubungkan antara daerah satu dengan yang lainnya seperti Malaka, Jambi, Palembang, Banten, Sunda Kelapa, Banjarmasin, Makasar, dan lainnya. Proses integrasi sosio-ekonomi ini salah satunya juga atas upaya yang di lakukan oleh Pemerintahan Hindia Belanda dengan organisasi monopoli dagangnya bernama V.O.C. Dengan demikian semua wilayah daerah-daerah sudah terintegrasi yang di kontrol untuk keuntungan kekayaan Belanda yang tinggal di markas besar Batavia. Nusantara kemudian sudah terintegrasi dengan kuat yang dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Dengan peran bekal ilmu pengetahuan yang cukup di miliki Belanda, upaya integrasi ini semakin kuat pada abad 19 dan 20 dengan melakukan mengkuatkan jaringan komunikasi, sistem birokrasi, transportasi, edukasi, dan lain sebagainya. maka terbentuklah sebuah wilayah yang menyerupai sebuah negara, namun wilayah itu hanyalah sebagai tempat jajahan. Integrasi daerah-daerah di Nusantara telah membuat kesadaran baru pada setiap daerah, bahwasanya masyarakat Nusantara tidak mau di rampas haknya yang kemudian menimbulkan kesamaan rasa pada masyarakat seluruh nusantara untuk mengusir Belanda. Ide ini kemudian membentuk sebuah kekuatan baru yang dipolopori oleh tokoh-tokoh lokal yang terkumpul dalam kekuatan organisasi-organisasi pribumi. Organisasi pribumi ini muncul juga dilatar belakangi oleh ide nasionalisme yang merespon hegemoni penjajah. Namum tumbangnya Belanda lebih di akibatkan oleh kedatangan Jepang ke Nusantara, dan Jepang mengundurkan diri di Nusantara lebih juga di akibatkan oleh kekuatan Amerika yang menjatuhkan bom di negara asal Jepang. Dengan modal apa yang telah di bangun oleh Belanda di Nusantara yang telah mapan tadi, dan kekosongan penguasa di bumi Nusantara. Kemudian muncul figur Soekarno yang mensatukan kembali integrasi kepulauwan Nusantara dalam satu negara yang bernama baru, yaitu Indonesia. Di era kepemimpinan dan pasca meninggalnya Soekarno, oleh masyarakat yang berpendidikan khususnya di Jawa mengkristalisasikan figur Soekarno sebagai Babak nasionalisme Indonesia. Sehingga dalam wacana topik “nasionalisme di Indonesia” tidak sah jika tidak membicarakan Soekarno Presiden pertama Negara Republik Indonesia.

Untuk memahami hubungan nasionalisme dengan kata negara, disini bisa kita lihat dengan pendekatan dari teorinya Hegel yang mengatakan bahwa negara adalah perwujudan dari ide suci, katakanlah ide illahi di muka bumi ini, di mana setiap warganya negara dapat mengidentifikasi martabatnya, statusnya, dan arah kehidupannya. Citra Hegelian tentang negara adalah bahwa negara merupakan inkarnasi ide suci dan karenanya ia harus berada di atas segala-galanya. Jadi gagasan pembentukan negara itu adalah mutlak harus ada, dengan kata lain negara itu adalah sesuatu hal yang sangat utama dalam kelompok masyarakat dan sama utamanya pemahaman nasionlisme dalam masyarakat. Jika negara itu adalah berbentuk misalnya sebuah bangunan maka isi dari bangunan itu adalah paham nasionalisme. Makin kuat suatu negara maka makin baik bagi warganya. Secara demikian setiap warga negara harus menyerahkan dedikasinya kepada negara, dan jika ini di abaikan maka ini merupakan pelanggaran dan negara bisa bersikap memaksa mengatasnamakan kepentingan bangsa yang dilindungi undang-undang. Dengan kata lain, dalam konsep Hegelian negara menjadi aparat yang di Dewakan yang berhak menuntut apapun dari warganya. Terlihat jelas sekali jika sebuah negara yang penguasa-penguasanya yang bertidak di luar konstitusi maka ia cederung aksolut otoriter dan diktator. Memahami konsep negara seperti apa yang telah didefinisikan negara itu oleh Hegel, maka berpeluang merampas hak sipil, karena Hegel memang menuhankan negara. Berbeda lagi sudut padang yang di lontarkan Marx mengenai negara, ia melihat bahwa negara pada hakikatnya adalah aparat mesin opresi (penindasan), tirani dan ekploitasi kaum pekerja oleh pemilik alat-alat produksi (kaum kapitalis) dan pemegang ditribusi kekayaan yang mencelakakan kelas pekerja. Jika Hegel berpendapat bahwa kuat dan mekarnya negara berarti tercapainya cita-cita manusia, maka bagi Marx justru lenyapnya power state sebagai sesuatu hal rasional dan kebajikan puncak.

Melihat dari kacamatanya Islam, upaya pembentukan negara adalah bisa di pahami hanya sebahagian dari misi Islam yang agung. Dengan kata lain, membangun negera merupakan salah satu dari sekian banyaknya perintah agama. oleh dasar itu negara yang sudah di bangun perlu dipelihara eksistensinya, namun yang paling sangat ditekan dalam ajaran Islam adalah tidak boleh negara itu kemudian di dewa-dewakan, sebagai mana kita lihat apa yang telah di terjemahkan oleh Hegel, dan Islam menolak pandangan fobia ala Marx yang ingin menghapus power state. Perlu di garisbawahi adalah, tujuan suatu pembentukan negara di dalam ajaran Islam sudah sangat jelas dan tegas menyebut hal itu. Seorang tokoh dari kalangan muslim kenamaan bernama Abul A’la Al-Maududi mencoba memberi kontribusi padanganya mengenai tujuan di selenggarakannya negara seperti berikut ini. Menurutnya pertama sebuah negara harus menggalakan terjadinya eksploitasi antar manusia, antar kelompok atau antar kelas dalam masyarakat. Kedua, negara harus memelihara kebebasan dan menjaga dalam hal berekonomi, politik, pendidikan dan agama, bagi warga negaranya dan melindungi seluruh warga negara dari invasi asing. Ketiga, untuk menegakkan sistem keadilan sosial yang seimbang sebagai mana di kehendaki oleh Alqur’an. Keempat, untuk memberantas setiap kejahatan dan mendorong setiap kebajikan. Kelima, mejadikan negara itu sebagai tempat tinggal yang teduh dan mengayomi bagi setiap warga negaranya dengan jalan pemberlakuan hukum tampa diskriminasi.

Berdasarkan kenyataan bahwa konsep nation (bangsa) adalah merupakan gejala yang kompleks yang bersifat multidimensional. Makna nation menunjukan kepada suatu komunitas sebagai kesatuan kehidupan bersama yang mencangkup berbagai unsur yang berbeda misalnya dalam aspek etnik, kelas, golongan sosial, aliran kepercayaan, kebudayaan, bahasa, dan lain sebagainya. Kesemua hal ini terintegrasikan kedalam kesatuan politik berdasarkan solidaritas yang di topang oleh kemauan politik bersama. Kemudian heterogenitas masyarakat dalam berbagai segi kehidupan di gembleng menjadi suatu homogenitas politik “pembentukan kesadaran baru, pembentukan berbangsa satu” dan lazimnya upaya ini termanifestasi berwujut sebagai negara nasional. Tujuan pokonya pembentukan ini adalah agar terwujutnya mempertahankan kesatuan dan memperkokoh proses integrasi untuk sebuah cita-cita negara yang kuat dalam berbagai hal. Konsep negara nasional sebagai sistem politik, pada umumnya lebih efesien dan efektif menampung aspirasi kelompok masyarakat yang pluralistik, dari pada sistem politik yang sederhana seperti komunitas lokal, regional, feodalisme, komunal dan lain sebagainya. Unsur pluralitas jika di gunakan dengan tepat maka ia mampu menjadi potensi kolektif apabila diarahkan kepada orientasi tujuan bersama, yaitu dengan cara ideologi nasional atau pemahaman nasionalisme. Ideologi ini merupakan yang sanggup menciptakan solidaritas kolektif dan ia juga adalah yang sanggup menciptakan loyalitas yang tinggi untuk negara, bagi ke semua kelas sosial dan khususnya untuk masyarakat primodial (kelas bersahaja atau masyarakat bawah). Itulah sebabnya kenapa seorang tokoh sekaliber Gus Dur sangat oportunis untuk memperkenalkan konsep berbangsa yang pluralistik nasionalisme, dengan kata lain Gus Dur sanggup menghitung keuntungan konsepnya yang kemudian di terapkan dalam sebuah negara,  ketimbang konsep yang di terapkan oleh presiden Soeharto yang otoriter, dan faktanya Gus Dur unggul. Sehinnga Gus Dur di kenal sebagai tokoh pluralis yang harum namanya hampir di setiap golongan masyarakat, dan Soeharto adalah bapak pembangunan yang banyak melahirkan malapetaka bermasalah kronis.

Paham nasionalisme dalam masyarakat jika sudah di amalkan dengan baik, maka ia sebenarnya lebih kuat dari kekuatan-kekuatan lain, baik itu dari persenjataan militer. Beberapa contoh prilaku fundamental Psikologis dalam masyarakat disini bisa kita sebutkan seperti contoh berikut ini. Pertama, atas pemahaman nasionalismenya ia berani menghadapi persenjataan otomatis Belanda dengan mengunakan bambu runcing, panah, dan lainya. Secara logika perang semacam ini tidak berimbang, dan asumsi Belanda kalang perang dengan bambu runcing itu salah besar, yang lebih tepat adalah Belanda cukup kerepotan dalam menghadapi kekuatan nasionalisme masyarakat pribumi. Contoh kedua, pasca perang dunia ke II adalah di mana masuknya era perang dalam bentuk yang baru, ada yang menyebutkan era perang dingin, perang kekuatan ekonomi, perang merek produk-produk, perang dalam bentuk kompetisi olah raga dan lain sebagainya. Dalam contoh yang kedua ini bisa kita ilustrasikan berikut ini, atas pemahaman nasionalisme yang telah memadai dengan baik, masyarakat yang cerdas akan lebih memilih produk dalam negari ketimbang produk luar negari, karena ia sadar jika membeli produk luar negeri akan menguntukan negeri lain, padahal di negerinya sendiri memproduksi barang yang sama. Tindakkan yang lebih jauh lagi perang semacam ini bisa kita lihat dalam policy of government negaranya Indonesia, di mana pada hari jum’at  dinyatakan sebagai hari baju batik. Secara langsung itu telah membatasi produk baju asing beredar di Indonesia, dan keuntungan lain adalah ekomoni rakyat bisa terdongkrak menyedot tenaga kerja khususnya tenaga kerja di pulau Jawa, dan pemasukan untuk pemerintah bertambah dari produksi batik ini karena perputaran uang belanja melaju kencang. Jadi kekuatan paham nasionalisme sebagai ideologi, sangat bisa dan sanggup melawan kolonialisme. Dalam hal ini kolonialisme bukan saja dalam arti perang militer, namun makna kolonialisme disini dalam bentuk yang lebih luas di era globalisasi sekarang ini. (nasionalisme sebagai ideologi yang Anti-kolonialisme).

Di lihat dari sudut pandang kategori, maka paham nasionalisme bisa di kategorikan kedalam beberapa bentuk kepentingan. Pertama, nasionalisme yang terjadi di Barat pada abad ke 19, nasionalisme yang bersamaan dengan tumbuhnya kapitalisme, industrialisme, yang saling memperkuat sehingga menimbulkan ekspansionisme, kolonialisme, imperialisme, di benua Asia dan Afrika, dan lain sebagainya. kedua, nasionalisme ekonomi, adalah perebutan daerah jajahan yang di sebabkan oleh kepentingan suatu negara sebagai penguasa atas bahan mentah untuk industrinya. (permasalahan bagi hasil dan soal siapa penanam modal). Persaingan di negara-negara maju menghasilkan menopoli perdagangan dan bagi hasil. Hal ini seperti yang terjadi di daerah propinsi Aceh dan Papua dengan industri raksasa kapital yang melibatkan perseteruan tiga komponen masyarakat yaitu, masyarakat pribumi, masyaratkat birokrasi pemerintah, dan masyarakat pemodal dari Asing. Ketiga, Nasionalisme-sosialisme yang muncul di Jerman pada tahun 1933 sebagai penguasa tunggal. Disini nasionalisme di dasarkan atas rasialisme yang mengajarkan bahwa bangsa Aria adalah yang unggul maka perlu di jaga kemurniannya. Bangsa Yahudi di jadikan kambing hitam dan secara sistematis dimusnahkan. Ekspansionisme bertujuan untuk melindungi bangsa Jerman yang berdomisili di negara-negara tetangga. Keempat, nasionalisme ala Israel yang di bangun berdasarkan Zionisme, atau nasionalisme religius. Disini nasionalisme bersifat di bangun atas etnisitas, nasionalisme dan agama.

Kesadaran akan nasionalisme sekarang ini telah terima oleh masyarakat luas di setiap negara, khususnya di Indonesia. Kesadaran ini telah menjadi pandangan kolektif objektif pada masyarakat Indonesia, sehinnga membentuk masyarakat yang mendambakan negaranya kuat sama seperti negara maju, karena masyarakat Indonesia telah mengetahui potensinya yang ia miliki. Namun selalu permasalahannya adalah pada masyarakat birokrasi sedikit berjalan lambat. Dalam prilaku sosial khususnya di daerah-daerah bekas salah penanganan oleh pemerintah, oleh masyarakat daerah lain sering memperlihatkan sterotip kepada masyarakat daeran bekas konflik. Padahal konflik itu merupakan akibat dari kesalahan fatal yang dilakukan oleh pemerintah, jadi di satu pihak pemerintah melakukan tindakan semena-mena pada daerah yang hasil bumi melimpah, dan sisi lain oleh masyarakat daerah lain beranggapan buruk untuk daerah yang berseteru dengan pemerintah pusat, dengan truth claim informasi yang sempit. Memang  nasionalisme lazimnya berawal dari ide atau konsep, yang kemudian para pengembangnya berusaha merealisasikan lewat suatu gerakan baik secara evolusioner dan revolusioner. Dalam konsep nasionalisme sebernarnya ia tidak akan merugikan sebahagian masyarakat, malah ia akan menguntungkan, numun jika totoh-tokoh nasionelisme berwawasan sangat feodal, regional, maka ia sama seperti apa yang telah terjadi nasionalisme di negara Jerman. Yang melakukan tidankan pelanggaran atas human Right.

Di Indonesia jalur pemahaman nasionalisme berkebang lewat pergerakan nasional, pergerakan mahasiswa,  gerakan sosial, media informasi eletrornik dan cetak, dan lain sebagainya. sebagai sasaran utamanya untuk kaum pelajar sebagai regenerasi baru, mengintegrasikan kaum elit politikus, sebagian besar untuk warga kota dan untuk semuanya. maka tidak heran jika seseorang akan berpolitik di tinggkat pusat jika ia tidak memiliki pengetahuan nasionalisme maka ia tidak akan diterima oleh lingkunganya di tingkat pusat. Dan akan terjadi keterasingan yang di lakukan oleh elit politik, media eletronik, pelajar, dan masyarakat umum, pada dirinya karena ke-Indonesia-annya belum sah dianggap oleh orang lain. Dan alat yang paling jitu untuk memberi kesan kepada masyarakat umum jika ada individu-individu (kelompok) yang tidak berpaham nasionalisme adalah media elektronik dan surat kabar yang sangat menarik mengemasnya. Oleh sebab itu pengetahuan nasionalisme sangat penting sebagai masyarakat yang taat hukum dalam rangka berbangsa dan bernegara, bertanah air, tanah air satu Indonesia Raya.


Tinggalkan komentar